Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Tingkat I atau BAPPEDA
Tingkat I adalah badan staf yang langsung
berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I. Dalam melaksanakan tugasnya
BAPPEDA Tingkat I dipimpin oleh seorang Kepala
dengan dibantu oleh seorang sekretaris yang nertanggung
jawab kepada kepala. Tugas dari BAPPEDA Tingkat
I adalah membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I serta penilaian atas pelaksanaanya. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat
II atau BAPPEDA Tingkat II adalah
badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung
jawab Kepada Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II. Dalam melaksanakan tugasnya BAPPEDA
Tingkat II dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas
dari BAPPEDA Tingkat II adalah membantu Bupati
/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II serta
penilaian atas pelaksanaanya.