1.
Pembentukan BAPPEDA
Untuk mencapai itu semua dibentuklah
suatu badan yang membantu pemerintah daerah
baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat
II dalam menentukan kebijaksanaan dibidang perencanaan
pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
Badan tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah atau BAPPEDA yang dibentuk berdasarkan
keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
: 27 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
2. Kedudukan
Fungsi dan Tugas BAPPEDA
Di dalam Kedudukannya Sebagai
Pembantu pemerintah daerah BAPPEDA sendiri terdiri
dari dua tingkat yaitu BAPPEDA Tingkat I yang
berkedudukan di Propinsi Daerah Tingkat I, dan
BAPPEDA Tingkat II yang berkedudukan di Kabupaten
/ Kodya Daerah Tingkat II.
Untuk Lebih Jelasnya berikut
rincian kedudukan, fungsi dan tugas BAPPEDA
menurut tingkatannya dalam pemerintahan daerah.
a. Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Tingkat I
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat
I atau BAPPEDA Tingkat I adalah staf yang langsung
berada di bawah dan bertanggungjawab Kepada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Dalam melaksanakan
tugasnya BAPPEDA Tingkat I dipimpin oleh seorang
Kepala
b. Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Tingkat II
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat
II atau BAPPEDA Tingkat II adalah staf yang
langsung berada di bawah dan bertanggungjawab
Kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II. Dalam
melaksanakan tugasnya BAPPEDA Tingkat II dipimpin
oleh seorang Kepala
|